Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Takalar Ingatkan KPU Takalar Verifikasi Secara Akurat Pemilih Potensi Ganda

Pimpinan Bawaslu Takalar Menyampaikan Permasalahan PDPB Triwulan I Tahun 2026

Pimpinan Bawaslu Takalar Menyampaikan Permasalahan PDPB Triwulan I Tahun 2026

akalar — Bawaslu Takalar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Takalar di Aula Kantor KPU Takalar, Kamis (02/04/2026).

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Takalar mengingatkan pentingnya ketelitian dan akurasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terhadap potensi pemilih ganda. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.

Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar menekankan agar KPU Takalar melakukan verifikasi secara cermat terhadap data yang terindikasi ganda dengan memanfaatkan seluruh instrumen dan sumber data yang tersedia. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait juga diharapkan dapat memperkuat validitas data pemilih.

“Kami mengingatkan agar setiap potensi pemilih ganda benar-benar diverifikasi secara akurat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Zahlul.

Bawaslu Takalar telah mengimbau KPU terkait beberapa pemilih potensi ganda yang terdapat pada sidalih yang seharusnya dilakukan verifikasi aktual terhadap pemilih potensi ganda tersebut, melalui coktas (coklit terbatas) maupun mekanisme verifikasi koordinasi dengan stakeholder terhadap pemilih potensi ganda tersebut.

Ia menambahkan adanya perbedaan rekap data Disdukcapil dengan KPU terkait jumlah penduduk yang telah wajib memiliki KTP-El yang telah dirilis Disdukcapil pada Maret 2026 dengan jumlah DPB Triwulan IV, Bawaslu meminta untuk melakukan koordinasi secara intens.

Selain itu, Bawaslu mendesak KPU agar pemilih baru berumur 17 tahun, pada proses PDPB dipastikan umurnya dan kepemilikan KTP serta dimassifkan untuk berkoordinasi dengan sekolah dan Disdukcapil terkait siswa yang telah berumur 17 tahun yang sudah berhak menjadi pemilih baru.

Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar berharap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 ini, KPU semakin meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait pendataan pemilih di Kabupaten Takalar.

Melalui pengawasan yang melekat dan sinergi antar lembaga, diharapkan proses PDPB dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Rapat pleno yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Takalar, Pimpinan Bawaslu Takalar, Dandim 1426 Takalar, Polres Takalar, Lapas Takalar, Disdukcapil, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jeneponto-Takalar serta stakeholder lainnya yang masing-masing menyampaikan dukungan dalam menyukseskan PDPB sehingga menghasil data pemilih yang akurat dan akuntabel.


(Humas Bawaslu Kab. Takalar)