Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan, Bawaslu Takalar Tekankan KPU tetap aktif Sosialisasikan

Pimpinan Bawaslu Takalar Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol

Pimpinan Bawaslu Takalar Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol

Takalar - Bawaslu Takalar Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosilaisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol pada Semester 1 Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Takalar, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Takalar, Kordiv PPPS dan HP2H Bawaslu Takalar dan Partai Politik yang diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Takalar Hamdani Pattiha.

Ia menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Smester 1 Tahun 2026 adalah amanah dari UU, berharap pimpinan partai yang sempat hadir pada kegiatan ini untuk marilah berpartisipasi terkait kelengkapan administrasi memalui Sipol, berharap kedepan 2027-2028 semua sudah bisa berjalan dengan baik.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Takalar, Ibrahim Salim, menyampaikan kami mengundang teman teman Partai Politik untuk mempersiapkan kepengurusan/keanggotaan Partai Politik, berdasarkan UU 7/17,PKPU dan KPT, tahun 2025 ada beberapa partai yang melakukan pemutakhiran adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Gelora, PKS, Partai Hanura, PBB, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, dan Bawaslu pada tanggal 26 akan mengecek Sipol, imbauan ke KPU dan Parpol.

Jadi yangenginput masuk di Sipol adalah LO Parpol, jadi yang tidak ada Lo Kabupaten ke Provinsi, Provinsi ke Pusat, maka bagi teman teman parpol yang mengganti LO nya untuk menyampaikan ke KPU, admin Sipol KPU Takalar.

Sementara Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar menambahkan bahwa di sekitar 1 atau 2 bulan lalu muncul putusan baru di MK yaitu Nomor 128.

"Adanya putusan MK Nomor 128 yang materinya terkait kouta 30 persen perempuan yang dulunya bersifat lex inferfekta, ada aturan tapi tidak ada sanksi yang mengikat yang kemudian diubah menjadi imperativ yang bersifat menekan yang dulu sifatnya imbauan sekarang diskualifikasi sehingga saya berharap agar teman teman partai politik bisa memperhatikan keterwakilan 30% perempuan tersebut", ujar Ince.

Khusus hari ini kegiatan kita masih tetap menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 dan tetap memperhatikan putusan MK, mudah-mudahan KPU aktif tetap melakukan sosialisasi kepada Parpol, tutupnya.


(Humas Bawaslu Kab. Takalar)