Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) 2026 Bawaslu Takalar Resmi Dibuka, Sasar Pemilih Pemula, Disabilitas, dan Perempuan

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan P2P tahun 2026

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan P2P tahun 2026

Takalar — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Takalar mulai membuka pendaftaran peserta kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) tahun 2026 yang menyasar Alumni SKPP dan kelompok strategis, yakni pemilih pemula, penyandang disabilitas, serta penguatan keterwakilan perempuan dalam pengawasan pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Kordiv HPPH) Bawaslu Takalar, Zahlul Padil setelah mengikuti rapat persiapan kegiatan P2P secara daring melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2026).

Zahlul Padil menegaskan pentingnya memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagai upaya pencegahan pelanggaran serta peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Takalar.

"Program P2P diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait peran dan fungsi pengawasan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu di semua kalangan masyarakat", tuturnya.

Kegiatan ini difokuskan pada alumni SKPP/P2P (selain Alumni P2P tahun 2025), kelompok pemilih pemula, penyandang disabilitas, dan perempuan karena mereka memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Adapun persyaratan bagi calon peserta P2P tahun 2026 sebagai berikut:

1. Pemilih pemula dan pemilih muda yang terdiri dari pelajar SLTA/sederajat, mahasiswa, serta pengurus organisasi atau komunitas;
2. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu dan bukan anggota partai politik;
3. Diutamakan alumni SKPP/P2P dengan kriteria:
- Memiliki komunitas kader atau komunitas lainnya;
- Pernah melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan/atau Pemilihan;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Takalar;
4. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan hingga selesai (bagi yang sedang bekerja);
5. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pendidikan sampai selesai serta melaksanakan pengawasan partisipatif pasca P2P;
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak dalam kondisi sakit berat maupun gangguan kejiwaan.

Bagi yang memenuhi syarat peserta agar mendaftarkan diri dengan batas waktu 28 April 2026 melalui link pendaftaran  https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLifDQLxJ6Zr0yuQU7WGG0Nes6WduJHnZFaAHjfjl_TvCLAQ/viewform  dan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar Jln. Syekh Yusuf No. 3 Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang atau melalui hotline 082131162798

Kegiatan P2P tahun 2026 ini direncanakan akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, dengan rencana pelaksanaannya di bulan Mei hingga Oktober 2026.


(Humas Bawaslu Kab. Takalar)