Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Takalar Buka Posko Aduan Masyarakat

Bawaslu Takalar Buka Posko Aduan Masyarakat PDPB

Bawaslu Takalar Buka Posko Aduan Masyarakat PDPB

Takalar – Dalam rangka memastikan keakuratan dan keterbukaan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar membuka Posko Aduan Masyarakat yang dapat diakses oleh warga untuk menyampaikan informasi terkait data pemilih.

Zahlul Padil, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HPPH) Bawaslu Takalar menyampaikan bahwa posko ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan secara partisipatif dan menyeluruh, ujarnya Selasa (17/6/2025).

"Masyarakat didorong untuk melaporkan jika ditemukan Pemilih baru yang belum terdaftar, Pemilih yang elemen datanya mengalami perubahan atau perbaikan (seperti nama, alamat, status pekerjaan, dan lainnya), Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (misalnya meninggal dunia, pindah domisili atau menjadi anggota TNI/Polri)", jelas Zahlul.

Posko aduan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memastikan daftar pemilih kita valid dan akurat. Partisipasi publik sangat penting untuk mendukung proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Bawaslu Takalar juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk turut serta menyebarkan informasi mengenai keberadaan Posko Aduan Masyarakat ini.

Posko ini akan dibuka setiap hari kerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar Jln. Syekh Yusuf No. 3 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang dan juga dapat diakses melalui saluran komunikasi resmi Bawaslu Takalar dengan nomor HP/Whatsapp 0821-3116-2798

Dengan adanya pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Takalar berharap seluruh proses tahapan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran, terutama dalam hal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


(Humas Bawaslu Kab. Takalar)