Lompat ke isi utama

Berita

Sindi Sesi ke-9, Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Takalar Kaji Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Sindi Sesi 9, Divisi PPPS Bawaslu Takalar Jelaskan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Sindi Sesi 9, Divisi PPPS Bawaslu Takalar Jelaskan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP)

Takalar — Bawaslu Kabupaten Takalar kembali menggelar kegiatan Sindi (Senin Diskusi) sesi ke-9, Pemantik Sindi kali ini yakni Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS)  yang berlangsung di Media Center Bawaslu Takalar, Senin (11/5/2026).

Pada sesi kali ini, pembahasan difokuskan pada tema Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahapan pemilu maupun pemilihan.

Kegiatan diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas regulasi, prosedur, serta mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, forum ini juga menjadi ruang bertukar gagasan dan pengalaman dalam penanganan sengketa yang berpotensi terjadi di lapangan.

Pimpinan Bawaslu Takalar, Zahlul Padil  menyampaikan bahwa kegiatan Sindi merupakan agenda rutin yang bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Takalar, khususnya dalam memahami tugas dan kewenangan pengawasan serta penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Diiharapkan seluruh jajaran baik yang sudah lama maupun staf CPNS yang baru semakin memahami tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sehingga pelaksanaan pengawasan dapat berjalan profesional, efektif, dan berkeadilan,” ujar Zahlul.

Ia menambahkan agar pemantik diskusi kali ini memberikan contoh gambaran terjadinya sengketa antar peserta pemilu dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya terhadap sengketa tersebut.

Dengan adanya forum diskusi rutin ini, Bawaslu Kabupaten Takalar berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.


(Humas Bawaslu Kab. Takalar)