Konsolidasi Demokrasi Bersama Pendamping PKH, Bawaslu Bahas Netralitas Pemilu dan Larangan Politik Uang
|
Konsolidasi Demokrasi Bersama Pendamping PKH, Bawaslu Bahas Netralitas Pemilu dan Larangan Politik Uang
Takalar — Konsolidasi demokrasi bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) digelar di Pojok Pengawasan Bawaslu Takalar, Selasa, (27/1/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu serta mencegah praktik politik uang.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai prinsip netralitas aparatur dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan publik, khususnya dalam menghadapi momentum politik. Netralitas dipandang penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Selain isu netralitas, pembahasan juga menyoroti larangan politik uang. Peserta diingatkan bahwa praktik pemberian uang atau materi untuk memengaruhi pilihan politik dapat merusak proses demokrasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pendamping PKH memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat penerima manfaat. Karena itu, pemahaman mengenai batasan keterlibatan dalam kegiatan politik serta pentingnya menjaga profesionalitas menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas pendamping", ungkap Zahlul Padil Kordiv HPPH Bawaslu Takalar.
Ince Hadiy Rachmat, Pimpinan Bawaslu Takalar mengatakan melalui konsolidasi ini, diharapkan para Pendamping PKH dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi dalam memberikan pelayanan, serta turut menciptakan suasana demokrasi yang tertib, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dengan peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan netralitas, politik uang, serta peran pendamping dalam menjaga kualitas demokrasi di tengah masyarakat.
(Kudri/Humas Bawaslu Kab. Takalar)