Rakor Persiapan Pengawasan DPT, Panwascam Polsel Sebut Ada Warga Mengadukan Hak Pilihnya
|
Takalar - Pemilihan 2024 sebagai wahana dinamika politik modern dalam menentukan Pemimpin Daerah yang visioner dan merakyat. One man one vote merupakan satu suara rakyat menjadi sangat berharga dalam memilih pemimpin 5 tahun kedepan.
Hak suara rakyat sangatlah penting, olehnya itu Bawaslu Kabupaten Takalar mengawal terus hak pilih warga sejak mulainya tahapan hingga Penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang dalam waktu dekat akan ditetapkan KPU.
Untuk memaksimalkan dan evaluasi pengawasan DPSHP, Bawaslu Takalar melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengawasan DPT di Media Center Bawaslu Takalar, Minggu (15/9/2024).
Nellyati menegaskan optimalkan kawal hak pilih warga, baik yang sudah pensiun maupun pemilih di bawah umur tapi sudah menikah untuk diawasi KPU dan jajarannya dalam menyusun daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024, begitupun memastikan pemilih yang TMS diantaranya yang sudah meninggal, ucap Ketua Bawaslu Takalar.
Dalam rakor yang mengundang Pimpinan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar, dipaparkan progres pengawasan Panwascam yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK dan kejadian khusus dalam proses pengawasan penyusunan daftar pemilih, yang diketahui telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan.
Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar mengungkapkan Ada salah satu saran perbaikan Panwascam yang belum ditindaklanjuti oleh PPK, olehnya itu terus melakukan proses tindaklanjut Panwascam jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti PPK.
"Klo belum ditindaklanjuti terkait pemilih di bawah umur tapi sudah menikah, maka lakukan pencermatan dan analisa hukum dalam penerapan PPK terkait mekanisme, prosedur dan tata cara penyusunan Daftar Pemilih", tutur Ince.
Tidak hanya itu, Di Kecamatan Polsel terdapat aduan masyarakat ke Panwascam Polongbangkeng Selatan, bahwa pemilih pindah masuk ini belum dimasukkan dalam daftar pemilih, hal ini diungkapkan Kordiv HPPH Panwascam Sugiati.
"Ada aduan masyarakat kepada Panwascam Polsel, namanya belum masuk DPSHP, Panwascam memberikan saran perbaikan sehingga PPK menyampaikan akan dimasukkan sebagai pemilih di Kecamatan Polsel saat penetapan DPT tingkat KPU Kabupaten Takalar", jelas Sugi.
Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar mengatakan aduan masyarakat kepada Panwascam sebagai wujud kepercayaan publik kepada pengawas pemilu untuk kawal hak pilih warga, Panwascam se-Kabupaten Takalar terus menerima aduan melalui posko aduan masyarakat.
Ia menambahkan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 September 2024, hasil rakor persiapan DPT menjadi catatan khusus untuk persiapan pengawasan penetapan DPT nantinya di KPU Kabupaten Takalar.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)