Awasi Coktas KPU, Bawaslu Takalar Pastikan Pemilih TMS Meninggal Memiliki Administrasi Pendukung
|
Takalar — Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Takalar, khususnya terkait pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia.
Coklit terbatas yang dilakukan oleh Komisioner KPU Andi Jimmy dan Ibrahim Salim bersama jajarannya yang diawasi langsung Bawaslu Takalar dilakukan di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang dan Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang, Rabu (23/9/2026).
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Takalar memastikan bahwa penetapan status TMS bagi pemilih yang telah meninggal dunia didukung oleh administrasi atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang valid.
Bawaslu juga mencermati kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan adanya bukti pendukung terhadap pemilih yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar mengatakan Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Takalar dalam mengawal akurasi dan kualitas Data Pemilih berkelanjutan (DPB) serta mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Kami menegaskan pentingnya penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan data dan dokumen yang sah, sehingga setiap perubahan status pemilih dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual", ungkap Zahlul.
Pengawasan Coktas kali ini memastikan sebelum Pleno PDPB triwulan III bagi Pemilih yang berstatus TMS karena meninggal harus memiliki bukti dukung administrasi yang kuat sehingga Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan (PDPB) semakin valid dan akurat, tutupnya.
(Kudri/Humas Bawaslu Kab. Takalar)