Koordinasi ke Disdukcapil, Bawaslu dan KPU Takalar Kroscek Pemilih TMS Meninggal
|
Takalar - Bawaslu bersama KPU Kabupaten Takalar melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka pencermatan dan pencocokan data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan data pemilih di Kabupaten Takalar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Timfas Bawaslu Takalar bersama Komisioner KPU, Andi Jimmy dan jajarannya melakukan kroscek terhadap data pemilih yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia berdasarkan sumber dari Pemerintah Desa/Kelurahan disandingkan dengan data kependudukan yang tercatat pada Disdukcapil. Pencocokan dilakukan dengan memperhatikan dokumen pendukung, termasuk data administrasi kependudukan dan dokumen kematian yang tersedia.
"Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa perubahan status pemilih benar-benar berdasarkan kondisi faktual dan memiliki dasar administrasi yang jelas, data pemilih yang telah meninggal dunia perlu dipastikan statusnya agar tidak kembali tercatat dalam daftar pemilih pada proses pemutakhiran berikutnya", terang Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar.
Zahlul Padil menilai koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Sinkronisasi antara data penyelenggara pemilu dan data administrasi kependudukan dapat membantu memastikan setiap perubahan status penduduk tercermin secara tepat dalam data pemilih.
Sebelumnya, Bawaslu Takalar juga telah melakukan uji petik terhadap data pemilih TMS meninggal dunia di tingkat Kelurahan/Desa. Dalam pengawasan tersebut, pencocokan dilakukan dengan data perangkat desa dan kondisi faktual di lapangan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang meninggal benar-benar ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data.
Ia menambahkan, Bawaslu Takalar menegaskan bahwa pengawasan terhadap data pemilih tidak hanya berorientasi pada pencoretan pemilih TMS, tetapi juga memastikan setiap perubahan data memiliki bukti dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pencocokan dengan dokumen kependudukan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akurasi data.
Melalui koordinasi bersama ke Disdukcapil, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara berkelanjutan dan semakin mampu menghadirkan daftar pemilih yang bersih, akurat, mutakhir, serta sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.
(Kudri/Humas Bawaslu Kab. Takalar)