Bawaslu Takalar Awasi KPU Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Polongbangkeng Utara
|
Takalar – Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar di Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara, Rabu (27/8/2025).
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan kegiatan coklit terbatas, ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam pengawasan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar mencermati secara langsung proses pelaksanaan coklit terbatas, mulai dari pencocokan data dengan dokumen identitas pemilih yang menjadi sampel, hingga kondisi faktual bagi pemilih tersebut.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih di masa Pemutakhitan Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa proses coklit terbatas dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan akurat, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya pada pemilu mendatang," ujarnya.
Zahlul Padil dan Ince Hadiy Rachmat, Anggota Bawaslu Takalar bersama jajaran yang juga mengawasi Komisioner KPU Takalar Andi Jimmy dan Ibrahim Salim beserta jajaran KPU melakukan coklit terbatas dengan koordinasi ke Ibu Lurah Palleko Hamdayani kemudian bersama-sama langsung ke rumah warga yang menjadi sampel coklit terbatas di Kelurahan tersebut.
Bawaslu Takalar juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif dalam mengecek status data dirinya dan segera melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau belum terdata.
Kegiatan pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan di Kabupaten Takalar yang akan dilakukan coklit terbatas selama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlangsung.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)