Bawaslu Takalar Hadir Sebagai Teradu Dalam Sidang DKPP di KPU Sulawesi Selatan
|
Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025).
Press rilis DKPP menjelaskan perkara ini diadukan oleh Jusalim Sammak dari Partai Gelora. Sedangkan pihak yang diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, yaitu Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.
Jusalim Sammak mendalilkan para teradu tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati Takalar dalam Pilkada 2024. Para teradu diduga membiarkan kelalaian KPU Kabupaten Takalar terkait perubahan nama salah satu calon Bupati Takalar yang sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar tertanggal 9 Agustus 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) PeraturanDKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Pasca proses sidang Pemeriksaan DKPP hari ini, Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan "Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan kami sudah memberikan keterangan secara jelas atas dugaan pengadu, sehingga kami berharap hasilnya nanti sesuai dengan yang kami harapkan", tuturnya.
Kehadiran kami dalam sidang DKPP sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam hal adanya aduan yang masuk ke DKPP, tutup Nelly.
( Humas Bawaslu Kab. Takalar)