Ketua Bawaslu Takalar; DIM Takalar Perbawaslu 3 tahun 2022 Diakomodir Provinsi untuk Dibahas Lebih Lanjut
|
Takalar — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kabupaten Takalar terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum telah diakomodir oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikannya dalam apel pagi yang berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, di halaman kantor Bawaslu Takalar. Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Takalar menegaskan bahwa masukan dan catatan kritis dari Bawaslu Takalar terhadap Perbawaslu 3 tahun 2022 telah diterima dan menjadi perhatian di tingkat provinsi yang akan diteruskan untuk pembahasan tingkat nasional.
"Kami mengapresiasi respons dari Bawaslu Provinsi yang telah mengakomodir DIM Takalar. Ini menunjukkan bahwa masukan dari bawah benar-benar didengar dan menjadi bagian dari proses evaluasi regulasi ke depan," ujar Nellyati di hadapan peserta apel.
Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 sendiri mengatur sejumlah aspek teknis pengawasan pemilu yang menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan. Ketua Bawaslu Takalar berharap, dengan pembahasan lanjutan di tingkat provinsi, regulasi tersebut akan semakin kontekstual dan operasional di lapangan.
Ia juga mengapresiasi tingkat kedisiplinan bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Takalar semakin baik, "Terus jaga kedisiplinan staf dan kerja profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu", tambahnya.
Apel pagi ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat sebagai bagian dari rutinitas pembinaan dan koordinasi internal.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)