Nama Baik Direhabilitasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar Tidak Melanggar Kode Etik
|
Jakarta - Sejak tanggal 17 Juni 2025, DKPP menggelar sidang perkara nomor 84‑PKE‑DKPP/II/2025 untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh Mirwan terhadap Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, serta dua anggotanya, Ince Hadiy Rachmat dan Zahlul Padil, atas dugaan ketidaknetralan selama Pilkada 2024.
Sidang DKPP hingga akhir pembacaan putusan hari ini di Jakarta, Senin (4/8/2025) yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP RI memutuskan tiga teradu tersebut tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak ada bukti sah yang mendukung tuduhan bahwa mereka mengabaikan laporan Pilkada atau bertindak tidak profesional dalam penanganannya.
"Memutuskan :
1). Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2). Merehabilitasi nama baik teradu 3 Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu 1 Ince Hadiy Rachmat, Teradu 2, Zahlul Padil Masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3). Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
4). Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 Anggota DKPP, "Tegas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam membacakan Putusan DKPP tersebut.
Dengan demikian, nama baik Ketua dan anggota Bawaslu Takalar direhabilitasi dan mereka dinyatakan tidak melanggar Etik.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)