Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pemeriksaan DKPP, Bawaslu Takalar Paparkan Jawaban Atas Aduan Pengadu

Bawaslu Takalar Ikuti Sidang DKPP Agenda Sidang Pemeriksaan

Bawaslu Takalar Ikuti Sidang DKPP Agenda Sidang Pemeriksaan

Makassar - Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar memaparkan secara jelas jawaban atas aduan dari pengadu yang disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, (17/6/2025)

Perkara ini diadukan Mirwan dari lembaga Elhan RI. Mirwan mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, beserta dua Anggotanya, Zahlul Padil dan Ince Hadiy Rachmat.

Para teradu didalilkan tidak bertindak profesional karena telah mengabaikan berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan dalam tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Takalar. Laporan pelanggaran tersebut menyangkut dugaan kampanye hitam hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan serta disiarkan secara langsung melalui link Youtube DKPP.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan bahwa jawaban atas aduan pengadu telah kami paparkan dengan jelas dan terperinci berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah tahun  2024.

"Alhamdulillah kami telah menyampaikan di persidangan terkait jawaban atas aduan yang masuk di DKPP, kami menjelaskan jawaban tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Takalar", ujar Nelly.

Adapun tanggapan dari pengadu terkait jawaban kami yang meminta kejelasan beberapa proses penanganan pelanggaran, juga telah diuraikan secara jelas oleh Ince Hadiy Rachmat dan Zahlul Padil selaku Anggota Bawaslu Takalar bahwa pada intinya semua proses penanganan pelanggaran Pilkada tahun 2024 baik laporan maupun temuan Bawaslu Takalar telah dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Sidang kali ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota KPU Kabupaten Takalar sebagai pihak terkait serta saksi yang yang hadir pada sidang pemeriksaan.


(Humas Bawaslu Kab. Takalar)