Bawaslu Takalar Susun DIM Perbawaslu No. 3 Tahun 2022, Beri Masukan yang Bersifat Faktual dan Aplikatif
|
Takalar – Bawaslu Kabupaten Takalar menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas, Rabu (20/8/2025).
Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar mengatakan bahwa penyusunan DIM ini adalah tindaklanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08/2025 yang merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi potensi permasalahan yang terdapat pada peraturan ini sehingga DIM dapat memberikan masukan bersifat faktual dan aplikatif.
"Harapan dari penyusunan DIM ini, agar memberikan masukan pada proses perencanaan perbawaslu agar frasa dalam perbawaslu dapat dioperasionalkan secara teknis perbawaslu 3 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dapat disempurnakan, agar tata kelola kelembagaan dan pola hubungan dapat lebih baik ke depannya", harap Nelly.
Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar menjelaskan jika Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 mengatur tentang tata kerja pengawas pemilu serta pola hubungan antar tingkatan pengawas pemilu.
Aturan tersebut menjadi pedoman kerja bagi Bawaslu dari tingkat pusat hingga pengawas TPS dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Sementara Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar menjelaskan jika penyusunan DIM ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam perbawaslu yang semakin baik sehingga memperjelas hubungan kerja yang optimal yang dapat memperkuat kelembagaan Bawaslu.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)