Takalar — Uji Petik merupakan metode pengawasan berdasarkan SE Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Takalar – Bawaslu Kabupaten Takalar menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji petik pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Takalar – Bawaslu Kabupaten Takalar terus mengintensifkan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu 2029.